PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JKN
Ada dua jenis pelayanan yang akan didapatkan oleh
peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yaitu berupa pelayanan kesehatan
(medis)serta akomodasi dan ambulans (non medis). Karena ambulans hanya
diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan.
Selain itu,
Kementerian Kesehatan membagi sistem pelayanan kesehatan menjadi pelayanan yang dijamin, yaitu pelayanan
kesehatan non spesialistik, mencakup:
- Pelayanan promotif dan preventif
-
pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi
darah sesuai dengan kebutuhan medis
-
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap
tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Sementara pelayanan kesehatan yang tidak dijamin,
seperti:
1. Pelayanan
Kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
peraturan yang berlaku
2. Pelayanan
kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
3. Pelayanan
Kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap
penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
4. Pelayanan
kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
5. Pelayanan
kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik.
6. Pelayanan
untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan).
7. Pelayanan
meratakan gigi (ortodonsi).
8. Gangguan
kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
9. Gangguan
kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi
yang membahayakan diri sendiri.
10. Pengobatan
komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin se,
chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (Health Technology Assesment/HTA).
11.
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan
(eksperimen).
12. Alat
kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
13.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14.
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/wabah.
15. Biaya
pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang
diberikan.
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar